Muhaimin bersama Jokowi |
intriknews.com Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Abdul Muhaimin Iskandar, mantan Menakertrans diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Mantan Dirjen P2KTrans, Jamaludin Malik, red),” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati seperti dilansir JPNN, Jumat (23/10).
Muhaimin yang kini menjadi salah satu Ketua Umum Parpol pendukung pemerintahan Jokowi-JK ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan Jamaludin Malik diduga melakukan korupsi pada masa kepemimpinan Muhaimin.
Yuyuk Andriati enggan membeberkan secara rinci tujuan pihaknya memanggil Muhaimin. Yang jelas, menurutnya, pria yang kini duduk di kursi DPR RI itu memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik terkait perkara korupsi.
“Seseorang diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," ujar Yuyuk.
KPK telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Dan atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
0 Response to "Tim Sukses Jokowi, Muhaimin PKB Akan Diperiksa KPK"
Posting Komentar